Desa Banjengan Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara, Kepala Desa Banjengan Bapak NYOTO Menghimbau kepada masyarakatnya untuk segera Verifikasi Ikd. Bisa datang langsung ke kantor pada jam kerja atau hadir di layanan luar kantor pada waktu dan tempat yang sudah dijadwalkan.
.jpg)
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan identitas berbasis digital yang direncanakan akan menggatikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP atau KTP-el)
Saat ini penggantianya bertahap dan belum semua penduduk diwajibkan namun begitu Masyarakat yang sudah memiliki e-KTP diperbolehkan untuk segera membuat IkD.
Tujuan IKD;
* Mengikuti penerapan Teknologi, Informasi dan Komunikasi mengenai digitalisasi Kependudukan.
* Meningkatkan Pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk.
* Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
* Mengamankan kepemilikan Identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Fungsi IKD:
* Pembuktian Identitas yang dilakukan melalui verivikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan identitas kependudukan digital.
Cara Buat IKD Online:
1. Unduh aplikasi IKD di Play Store.
2. Buka aplikasi IKD dan isi data diri Berupa NIK, Email di HP Tsb dan no handphone. Lali klik tombol Verivikasi data.
3. Pilih tombol ambil fotountuk melakukan pemindaian dan lakukan verifikasi dengan cara QR Code.
4. Scen QR Code dilakukan oleh petugas Pemerintahan Desa Pada Ibu UMIYATI.
5. Setelah berhasil pemohon bisa melakukan pengecekan email yang telah didaftarkan untuk mengakses Code aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
6. Aktifasi IKD Pun selesai.
7. KTP sudah bisa langsung diakses melalui IKD di ponsel.

.jpg)