Jumat, 28 Januari 2022 - Pemerintah Desa Banjengan telah melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) validasi dan pentapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022 bertempat di Balai Desa.
Musdesus ini berdasarkan tindaklanjut dari Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40Úri pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022. Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya.
BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
- Kehilangan mata pencaharian,
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
- Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Dalam musdesus tersebut diikuti oleh Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Pendamping Desa, BPD, Lembaga Desa dan Unsur Masyarat Desa Banjengan. Adapun hasil musdesus tersebut ditetapkan Penerima BLT-DD sebanyak 89 KPM. Harapannya BLT-DD dapat bermanfaat dan Covid-19 segera hilang.