You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Banjengan
Desa Banjengan

Kec. Mandiraja, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Bagi warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan, untuk membawa e-KTP atau Kartu Keluarga.

PELANTIKAN KPPS PADA PEMILAHAN UMUM TAHUN 2024 DESA BANJENGAN

Administrator 26 Januari 2024 Dibaca 379 Kali
PELANTIKAN KPPS PADA PEMILAHAN UMUM TAHUN 2024 DESA BANJENGAN

   Pda hari Kamis 25 Januari 2024 Jam 19.30 WIB Panitia Pemmungutan Suara Desa Banjengan melantik anggota Kelompok Pemnyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Peilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Pelantikan ini dilaksanakan di Gedung Olahraga milik Desa Banjengan untuk 56 anggota KPPS dari 8 TPS yang ada di Desa Banjengan Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara.

   Pelantikan ini dihadiri oleh Kepala Desa Bapak Nyoto, Panwaslu, Polsek Mandiraja.

   KPPS adalah garda terdepan pelaksanaan pemilu Tahun 2024, oleh karna itu agar seluruh anggota KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

   Pemilu 2024 akan diselenggaran pada tanggal 14 februari2024, Pada pemilu ini Masyarakat akan memilih Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

   Masa Kerja anggota KPPS pemilu 2024 terhitung sejak dilantik pada tanggal 25 Januari 2024 dan berakhir pada 25 februari 2024 selama masa kerja tersebut, Anggota KPPS akan mendapatkan Honorarium.

   TUGAS ANGGOTA KPPS MELIPUTI  :

1. Mempersiapkan dan melaksanakan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi suara di TPS>

2. Menjaga keamanan dan ketertiban Di TPS.

3. Membantu Pemilih yang mengalami kesulitan dalam menggunakan Hak Pilihnya.

4. Melakukan pengamanan dan pemeliharaan LogistikPemilu di TPS.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,027,229,689 Rp2,023,532,256
100.18%
Belanja
Rp1,906,402,791 Rp2,030,759,134
93.88%
Pembiayaan
Rp453,226,878 Rp453,226,878
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp2,855,256 Rp2,855,256
100%
Hasil Aset Desa
Rp305,870,000 Rp304,490,000
100.45%
Dana Desa
Rp1,114,485,000 Rp1,114,485,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp75,141,000 Rp75,141,000
100%
Alokasi Dana Desa
Rp402,601,000 Rp402,601,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp120,000,000 Rp120,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga
Rp2,460,000 Rp2,460,000
100%
Bunga Bank
Rp3,817,433 Rp1,500,000
254.5%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp762,696,795 Rp794,994,474
95.94%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp979,004,100 Rp1,015,696,000
96.39%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp49,314,500 Rp57,002,200
86.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp75,787,396 Rp110,026,260
68.88%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp39,600,000 Rp53,040,200
74.66%