Banjengan 22 Oktober 2024, Desa Banjengan Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara telah menyelanggarakan pelatihan peningkatan kapasitas kinerja BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dengan Narsum Bpk Anang Prasetyawan, ST (tenaga ahli) dan Ibu Tati Wiryantin ( Kasi Pemerintahan) Adapun Materi yang disampaikan :
a. Fungsi BPD
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
3. Mengawasi kinnerja Kepala Desa
b. Tugas BPD
1. Menggali, Menampung,Mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat
2. Menyelenggaran musyawarah BPD
3. Menyelenggaran Musdes
4. Menyelenggarakan Musdes Khusus Pilkades antar waktu
5. Membentuk panitia PilKades
6. Menciptakan Hubungan kerja yang harmonis dengan Pemdes dan lembaga Desa Lainya
7. Membahas dan menyepakati Rancangan Perdes
8. Membahas Pengelolaan kekayaandesa
9. Pengawasan kinerja Kepala Desa
10. Menerima Keluhan Masyarakat tentang pelaksanaan pembangunan desa
11. Mengevaluasi LKPPD
12. Melaksanakan tugas lain
