Desa Banjengan hari Jumaat tanggal 06 Desember Th 2024, dalam Rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, Perlu adanya perencanaan yang matang. Hal tersebut akan menghasilkansebuah rencana anggaran pendapataan dan belanja desa. Rancangan tersebut tidak serta merta langsung dapat ditetapkan akan tetapi memasuki tahap evaluasi di kecamatan Mandiraja
Pemaparan diawali sambutan dari Camat didampingi oleh TIM evaluasi dari kecamatan, dan dihadiri Kepala Desa Banjengan, SekDes, Kasi Kesra, Kasi Perencanaan, Ketua BPP dan satu anggota, Bidan Desa.
Pada saat menyampaikan pemaparan tim evaluasi langsung memberikan tanggapan yang dianggap kurang sesuai. dan pelaksanaan pemaparan rancangan APBDes Th anggaran 2025 berjalan dengan lancar dan selanjutnya akan dilakukan perbaikan dan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi APBDES.
