Jum'at, 16 Desember 2022. Pemerintah Desa Banjengan melakukan kegiatan Pelatihan Pengelolaan Aset Desa. Pelatihan yang diikuti oleh perangkat desa dengan narasumber Camat dan Pendamping Desa. Adapun materi yang disampaikan dalam pelatihan tersebut diantaranya Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa sesuai dengan Permendagri No 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa dilanjutkan dengan penggunaan aplikasi SIPADES 2.0.
Dari kegiatan tersebut diharapkan peningkatan kapasitas bagi pemerintah desa Banjengan dalam :
- Terciptanya kesamaan persepsi di lingkungan Pemerintahan Desa mengenai pentingnya pengelolaan aset desa yang sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Adanya kejelasan mengenai penggolongan dan kodefikasi Aset Desa secara nasional yang menjadi acuan bagi Pemerintahan Desa dalam Penatausahaan Aset Desa yang baku, seragam dan terpadu guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset Desa.