Dalam rangka untuk Melaksanakan tertib administrasi dalam penyelenggaraan desa, Berdasarkan peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 46Tahun 2016. Desa Banjengan telah melaksanakan laporan kegiatan realisasi APBDES tahun anggaran 2024. yang dilaksanakan pada hari kamis tgl 23 januari 2025.
Kepala Desa Menyampaikan laporan tersebut melalui rapat kerja Pemerintah Desa yang dihadiri oleh BPD, Rt, Rw, Tokoh masyarakat. dan setelah disampaikan dituangkan dalam bentuk berita acara.
.jpg)