Kamis, 23 Januari 2025, Desa Banjengan telah melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus(Musdesus) Validasi dan penetapan keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun anggaran 2025 bertempat di GOR Desa Banjengan.
BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalampasal 33 ayat (1) diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa Banjengan dan diprioritaskan untuk keluarga yang termasukdalam katagori kemiskinan ekstrim.
2. Kehilangan mata pencaharian.
3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/krois
4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial yang terhentibaik yang bersumber dari APBD atau APBN.
5. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, yang belum tersentuh pengaman sosial lainya
Dalam Musdesus tersebut diikuti oleh pemerintah desa Pendamping desa, BPD Lembaga desa Rt Rw Unsur masyarakat desa, adapun hasil musdesus tersebut ditetapkan Penerima BLT-DD Sebanyak 11 Orang.
